Bangunan dan jaringan pendukung utilitas yang terletak di atas dan/atau di bawah permukaan tanah.
(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi)