BJPSDA

Pekerjaan Umum 19 Agustus 2021


Biaya jasa pengelolaan sumber daya air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah salah satu jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang dikenakan kepada pengguna yang mendapatkan manfaat atas sumber daya air sesuai dengan perhitungan rasional dan dapat dipertanggungjawabkan dan dikecualikan bagi penggunaan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 8 Tahun 2014)