Detensi Air Hujan

Pekerjaan Umum 19 Agustus 2021


Upaya pengumpulan air hujan pada sarana pengelolaan air hujan untuk sementara waktu dalam rangka mengurangi volume limpasan air hujan yang berpotensi menimbulkan genangan.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2014)