Konsensi Pengusahaan Jalan Tol

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 43 Tahun 2015