Lembaga non struktural yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam hal kebijakan pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya)