Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Lembaga non struktural yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam hal kebijakan pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya)