Badan Usaha Jasa Konstruksi

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2014)