Dewan Arsitek Indonesia

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

(Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)