Badan Layanan Umum

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 8 Tahun 2009)