Angkutan dari satu tempat ketempat lain dalam satu Daerah Kabupaten yang tidak termasuk dalam Trayek Kota yang berada pada wilayah Kabupaten dengan menggunakan mobil penumpang umum.
(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)