Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

transportasi 21 Agustus 2021


Satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

 

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 5 Tahun 2018