Satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 5 Tahun 2018