Angkutan Dalam Trayek Tetap dan teratur

transportasi 19 Agustus 2021


Pelayanan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan umum yang dilaksanakan dalam jaringan trayek, dengan pengaturan pengoperasian yang meliputi penetapan jenis pelayanan, sifat perjalanan, kode dan rute trayek, jenis pelayanan, jadwal operasi, serta penetapan terminal pemberangkatan, persinggahan dan pemberhentian.

(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)