Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

transportasi 19 Agustus 2021


Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

(Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)