ASEAN Open Sky adalah kebijakan untuk membuka pasar penerbangan sipil komersial tanpa batasan
frekuensi dan kapasitas berdasarkan persetujuan multilateral ASEAN.
Bandar Udara Internasional yang masuk dalam perjanjian ASEAN Open Sky meliputi:
a. Bandar Udara Internasional untuk pelayanan penumpang; dan
b. Bandar Udara Internasional untuk pelayanan pesawat udara khusus kargo.
Peraturan terkait; PERMEN Perhub Nomor 39 Tahun 2019