Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

transportasi 21 Agustus 2021


Suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.

 

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan