Terminal Barang untuk Umum adalah Terminal yang digunakan umum untuk penyelenggaraan angkutan barang.
Penetapan lokasi Terminal Barang untuk Umum harus memperhatikan:
a. tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan;
b. kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang;
c. kelas jalan;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan lintas;
e. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
f. kesesuaian dengan sistem logistik nasional;
g. permintaan angkutan barang;
h. pola distribusi barang;
i. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
j. keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau
k. kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Peraturan terkait; PERMEN Perhub Nomor 102 Tahun 2018