Terminal Barang untuk Umum

rencana tata ruang 06 Mei 2020


Terminal Barang untuk Umum adalah Terminal yang digunakan umum untuk penyelenggaraan angkutan barang.

Penetapan lokasi Terminal Barang untuk Umum harus memperhatikan:
a. tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan;
b. kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang;
c. kelas jalan;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan lintas;
e. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
f. kesesuaian dengan sistem logistik nasional;
g. permintaan angkutan barang;
h. pola distribusi barang;
i. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
j. keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau
k. kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Peraturan terkait; PERMEN Perhub Nomor 102 Tahun 2018