Sempadan Pantai

rencana tata ruang 20 April 2020


Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai paling sedikit 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan.

Lebar Sempadan Pantai dengan tingkat risiko bencana kurang dari 4,33 (empat koma tiga puluh tiga), paling sedikit 100 M (seratus meter).

Lebar Sempadan Pantai dengan tingkat risiko bencana 4,34 (empat koma tiga puluh empat) sampai dengan tingkat risiko 7,67 (tujuh koma enam puluh tujuh), paling sedikit adalah 200 M (dua ratus meter).

Lebar Sempadan Pantai dengan tingkat risiko bencana lebih dari 7,67 (tujuh koma enam puluh tujuh), paling sedikit 300 M (tiga ratus meter)

Peraturan terkait; PERMEN KP Nomor 21 Tahun 2018