Kawasan Bentang Alam Karst

rencana tata ruang 07 April 2020


Kawasan Bentang Alam Karst adalah Karst yang menunjukan bentuk
eksokarst dan endokarst tertentu.

Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst bertujuan untuk:

  1. melindungi Kawasan Bentang Alam Karst yang berfungsi sebagai
    pengatur alami tata air;
  2. melestarikan Kawasan Bentang Alam Karst yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan; dan
  3. mengendalikan pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst.

Peraturan terkait; PERMEN ESDM Nomor 17 Tahun 2012