Kawasan Bentang Alam Karst
Kawasan Bentang Alam Karst adalah Karst yang menunjukan bentuk
eksokarst dan endokarst tertentu.
Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst bertujuan untuk:
- melindungi Kawasan Bentang Alam Karst yang berfungsi sebagai
pengatur alami tata air;
- melestarikan Kawasan Bentang Alam Karst yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- mengendalikan pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst.
Peraturan terkait; PERMEN ESDM Nomor 17 Tahun 2012