Insentif' RHL adalah suatu instrumen kebijakan yang mampu mendorong tercapainya maksud dan tujuan rehabilitasi hutan dan lahan, dan sekaligus mampu mencegah bertambah luasnya kerusakan/degradasi sumber daya hutan dan lahan (lahan kritis) dalam suatu ekosistem DAS.
Insentif RHL merupakan instrumen kebijakan pendukung RHL dalam rangka mendorong percepatan tercapainya:
a. tujuan rehabilitasi hutan dan lahan; dan
b. pencegahan bertambah luasnya kerusakan/degradasi hutan dan
lahan.
Peraturan terkait; PERMEN LHK Nomor 9 Tahun 2013