IUPJLWA

rencana tata ruang 14 April 2020


Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Lindung yang selanjutnya disebut IUPJLWA adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan wisata alam pada hutan lindung berupa Penyedia Jasa Wisata Alam (IUPJLWA-PJWA) dan Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA).

Usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk:
a. IUPJLWA Penyedia Jasa Wisata Alam (IUPJLWA-PJWA); dan/atau
b. IUPJLWA Penyedia sarana Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA).

Peraturan terkait; PERMEN LHK Nomor 22 Tahun 2012