RZWP-3-K

rencana tata ruang 23 April 2020


Wilayah perencanaan RZWP-3-K meliputi:
a. ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan; dan
b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari Garis Pantai.

Apabila wilayah laut antar dua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil diukur dari Garis Pantai, maka wilayah perencanaan RZWP-3-K dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antar dua Daerah provinsi tersebut.

RZWP-3-K disusun dan dituangkan dalam peta dengan skala minimal 1:250.000 yang memuat Kawasan
Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, KSNT, dan Alur Laut.

Peraturan terkait; PERMEN KP Nomor 23 Tahun 2016