RZR

rencana tata ruang 23 April 2020


Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam rencana
zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana
yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah.

Pemerintah provinsi dapat menyusun Rencana Zonasi Rinci (RZR) pada lokasi tertentu yang diprioritaskan dan dituangkan pada peta dengan skala minimal 1:10.000.

RZR merupakan perincian lebih lanjut dari zona dalam kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu dalam
RZWP-3-K yang memuat Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Daya Tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Peraturan Pemanfaatan Ruang.

Penyusunan RZR dilakukan sesuai dengan prioritas kebutuhan zona di:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan/atau
b. Kawasan Konservasi.

Peraturan terkait; PERMEN KP Nomor 23 Tahun 2016