DAK Bidang Kehutanan

rencana tata ruang 13 April 2020


Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di bidang kehutanan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Peraturan terkait; PERMEN LHK Nomor 9 Tahun 2013