Peraturan Zonasi

rencana tata ruang 07 April 2020


Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.

Zonasi adalah pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain.

Peraturan zonasi dapat disusun secara terpisah apabila RDTR tidak disusun atau telah ditetapkan sebagai peraturan daerah tetapi belum memuat peraturan zonasi. Peraturan zonasi dapat memuat:
a. materi peraturan zonasi; dan
b. pengelompokan materi.

Peraturan terkait; PERMEN PU Nomor 20 Tahun 2011