RSWP-3-K

rencana tata ruang 23 April 2020


Pemerintah Daerah provinsi menyusun RSWP-3-K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan/atau
komplemen dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RSWP-3-K merupakan arahan kebijakan dalam penyusunan RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K.

RSWP-3-K berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali paling
sedikit 5 (lima) tahun sekali.

Peraturan terkait; PERMEN KP Nomor 23 Tahun 2016