Penyelenggaraan P2T

rencana tata ruang 07 April 2020


Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan P2T adalah kegiatan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat yang dikelola oleh Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu.

Untuk mendapatkan persetujuan desain dari Dinas, dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Dinas melalui Gerai P2T.

Peraturan terkait; PERGUB Nomor 114 Tahun 2014