IUPJWA

rencana tata ruang 20 April 2020


Izin usaha penyediaan jasa wisata alam yang selanjutnya disebut IUPJWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam.

Permohonan IUPJWA di taman nasional dan taman wisata alam, dapat diajukan oleh :
a. perorangan;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah;
d. badan usaha milik swasta; atau
e. koperasi.

Pemberian IUPJWA perorangan diprioritaskan bagi masyarakat sekitar kawasan termasuk masyarakat setempat.

Peraturan terkait; PERMEN LHK Nomor 48 Tahun 2010