Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2020
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2020