Upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 6 Tahun 2011
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air