Pengelolaan SPAM

Pekerjaan Umum 22 Agustus 2021


Kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 4 Tahun 2020