Kegagalan Konstruksi

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Keadaan dimana sebagian atau keseluruhan produk konstruksi tidak berfungsi sesuai pemenuhan persyaratan teknis.

 

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Konstruksi