Bangunan Gedung Tertentu

Pekerjaan Umum 19 Agustus 2021


Bangunan Gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan Bangunan Gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2018)