Pengelolaan Proteksi Kebakaran

Pekerjaan Umum 22 Agustus 2021


Upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan-ruangan ataupun lantai-lantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi risiko bahaya kebakaran, pengaturan zona-zona yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi aktif maupun pasif.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 26 Tahun 2008