Dana Preservasi Jalan

Pekerjaan Umum 19 Agustus 2021


Dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

(Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)