Pelaksana Penyelenggaraan SPAM

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Pelaksana Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri dan Kelompok Masyarakat.

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 27 Tahun 2016