Pelaksana Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri dan Kelompok Masyarakat.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 27 Tahun 2016