Pemeliharaan Jalan

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2011