KSO

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Kerja Sama Operasi untuk Rancang dan Bangun (Design and Build) yang selanjutnya disingkat KSO adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih badan usaha penyedia layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun atau antara badan usaha penyedia layanan pekerjaan konstruksi dengan penyedia layanan jasa konsultansi perencanaan/perancangan konstruksi untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2020