Pejabat Pemungut terkait Bidang Pekerjaan Umum

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Pejabat Pemungut adalah orang yang berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum ditunjuk untuk melakukan tindakan yang berakibat penerimaan Negara melalui pemungutan kepada wajib bayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 9 Tahun 2014