Pejabat Pemungut adalah orang yang berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum ditunjuk untuk melakukan tindakan yang berakibat penerimaan Negara melalui pemungutan kepada wajib bayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 9 Tahun 2014