Laut Teritorial Indonesia

Kelautan 21 Agustus 2021


Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja