Pencemaran Laut

Kelautan 21 Agustus 2021


Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, danf atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja