Bencana Pesisir

Kelautan 19 Agustus 2021


Kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

(Undang-Undang No. 1 Tahun 2014)

 

Produk Hukum Terkait :

Undang-Undang No. 1 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil