Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

transportasi 21 Agustus 2021


Suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.

 

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan