Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara

transportasi 19 Agustus 2021


Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara.

(Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan)