Upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan akibat Limbah B3 yang merupakan bagian dari pengelolaan Limbah B3.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun