Kontrak Rancang dan Bangun (Design and Build) yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA, KPA, atau PPK dan Penyedia berdasarkan pada Penawaran Harga Lumsum dan pembayarannya dapat berbentuk lumsum atau gabungan lumsum dan harga satuan.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2020