Keselamatan Konstruksi

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2019

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2020