Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi dan dibentuk oleh Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi yang memenuhi syarat, yang dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 9 Tahun 2020
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2020