Kerangka Acuan Kerja

Kelembagaan 21 Agustus 2021


Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah uraian kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2020