Badan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut BIP adalah instansi Pemerintah pada Kementerian Keuangan yang ditetapkan sebagai Badan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23 Tahun 2014)