Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2013)
Produk Hukum Terkait :
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2013
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2017