Kelompok Tani

Pertanian 21 Agustus 2021


Kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.

 

Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani